Memiliki rumah yang nyaman pasti menjadi impian semua orang. Namun kenyataannya, tidak semua rumah bisa disebut layak huni. Dari luar kadang terlihat bagus-bagus saja, tapi bagian dalamnya ternyata bermasalah. Nah, di artikel ini kita akan membahas 6 ciri rumah yang sebenarnya tidak layak ditinggali. Dengan begitu, kamu bisa lebih waspada dan tidak salah memilih tempat tinggal. -MegaBaja.co.id
Pengertian Rumah Tidak Layak Huni
Tujuan utama sebuah rumah sejatinya sangat sederhana, yakni menjadi tempat aman dan nyaman untuk penghuninya. Sekaligus melindungi dari panas, hujan, atau udara dingin. Soal mewah dan estetik itu bonus, tapi soal layak huni itu wajib hukumnya. Sayangnya, masih banyak sekali rumah di Indonesia yang belum memenuhi standar ini.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, yang dimaksud dengan rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi standar keamanan bangunan, ukuran minimal ruang untuk ditinggali, serta aspek kesehatan bagi penghuninya.
Ada pula yang mengartikan rumah yang tidak layak huni adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan kesehatan bagi penghuninya. Entah karena struktur yang rapuh atau fasilitas yang minim. Secara umum, kelayakan rumah bisa dilihat dari dua hal utama: kondisi fisik dan fasilitas yang ada.
Bagian fisik meliputi tiga elemen penting, yaitu atap, dinding, dan lantai. Jika salah satunya rusak, otomatis rumah tidak akan aman dan bisa membahayakan penghuninya. Sementara dari sisi fasilitas, yang diperhitungkan adalah sirkulasi udara, pencahayaan, serta ketersediaan air bersih dan listrik yang memadai.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berikut ini ada 6 ciri rumah yang bisa dikatakan tidak layak huni. Info ini sangat penting untuk kamu yang sedang berencana membeli rumah atau properti di area baru. Jadi, kamu tidak akan lagi salah pilih.
Pondasi Rapuh

Ciri pertama rumah yang tidak layak huni biasanya ada pada bagian pondasinya yang rapuh. Padahal, pondasi adalah pusat kekuatan sebuah bangunan. Sehingga jika dibangun seadanya, rumah berisiko mudah roboh dan jelas saja sangat bahaya untuk penghuni di dalamnya. Idealnya, rumah satu lantai memiliki pondasi yang ditanam lebih dari 45 cm di bawah permukaan tanah.
Sementara rumah tidak layak huni biasanya kurang dari itu. Kemudian, pondasi juga sebaiknya dihubungkan dengan balok atau sloof agar struktur rumah lebih kokoh dan bisa menahan beban dengan baik. Tanpa ini, rumah akan rawan ambruk jika terjadi gempa atau bencana lainnya. Yang lebih berisiko lagi adalah jika pondasi dibangun terlalu dekat dengan tebing tanpa dinding penahan, atau berdiri di tanah miring dan lembek. Kondisi seperti itu juga termasuk tanda rumah tidak layak huni, lho!
Material yang Digunakan Tidak Berkualitas
Kriteria selanjutnya dari rumah tidak layak huni bisa dilihat dari bahan bangunannya. Coba perhatikan, apakah material yang dipakai mudah terbakar, mudah retak, bocor, atau malah berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan penghuni?
Biasanya, bahan yang dianggap berisiko antara lain bambu, papan kayu, asbes, dan PVC. Dan masih banyak juga orang yang menggunakan jerami, ijuk, atau dedaunan untuk atap, bahkan bambu untuk dinding rumah. Jika rumah masih dibangun dengan bahan-bahan seperti itu, artinya rumah tersebut belum memenuhi standar rumah layak huni. Standar ini sesuai aturan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Luas Minimum Ruang Tidak Terpenuhi
Pada dasarnya, rumah yang layak huni seharusnya memiliki luas ruangan antara 7,2 m² sampai 12 m² untuk setiap orang. Jadi jika dalam satu rumah ada empat orang, minimal luas keseluruhan rumahnya sekitar 28,8 m². Otomatis kalau ukurannya di bawah itu, rumah bisa dikategorikan sebagai tidak layak huni.
Hal ini ditentukan bukan tanpa alasan. Sebab, penghuni akan kesulitan bergerak, tidak punya cukup ruang pribadi, dan menciptakan sirkulasi udara yang kurang bagus. Dan akhirnya, rumah akan terasa pengap dan tidak nyaman.
Tidak Ada Fasilitas Dasar
Selain dari segi bangunan dan bahan yang digunakan, ketersediaan fasilitas dasar juga ikut menentukan apakah sebuah rumah bisa dibilang layak huni atau tidak. Fasilitas dasar setidaknya wajib ada di rumah mencakup listrik, air bersih, dan utilitas lainnya. Rumah minimal memiliki daya listrik sekitar 450 VA. Untuk air bersih, idealnya di area tempat tinggal sudah ada sambungan PDAM atau sumber air lain seperti sumur.
Kriteria air bersih itu mudah dikenali, warnanya jernih, tidak berbau, dan tidak berasa aneh. Selain itu, rumah juga sebaiknya punya kamar tidur, kamar mandi, dan dapur supaya untuk memenuhi kebutuhan penghuni. Apabila salah satu ruangan tersebut di rumah tidak ada, maka sudah bisa dibilang rumah tidak layak huni. Kedengarannya mungkin aneh, memangnya ada rumah tanpa kamar mandi, dapur, atau kamar tidur? Tapi faktanya, masih banyak lho rumah yang tidak punya kamar mandi sendiri, membuat penghuninya harus menumpang ke rumah tetangga atau memakai fasilitas umum.
Sirkulasi Udara Buruk

Punya rumah besar tapi sirkulasi udara dan pencahayaannya buruk? Nah itu tetap masuk ke dalam kategori rumah tidak layak huni, ya. Udara yang mengalir dengan baik sangat penting agar rumah tidak pengap, tidak bau, dan terhindar dari virus yang terbawa udara. Jalur sirkulasi udara idealnya memiliki ukuran sekitar 5% dari luas lantai ruangan. Apabila posisi jendela atau dinding sulit diubah, kamu bisa memasang exhaust fan. Tapi kalau ingin lebih maksimal, coba tambahkan juga air purifier.
Untuk pencahayaannya sendiri, standar cahaya buatan rumah adalah sekitar 60-120 lux. Sementara pencahayaan alami minimal harus 10% dari luas lantai ruangan. Dan arah yang paling bagus adalah menghadap ke timur. Sinar matahari pagi bisa membantu membunuh bakteri dan menghilangkan bau lembap di dalam rumah.
Lingkungan dan Kondisi Hunian Tidak Sehat
Terakhir lingkungan sekitar dan kondisi tempat tinggal juga merupakan faktor penting dalam menilai layak atau tidaknya rumah untuk dihuni. Coba kamu pikirkan, apakah rumah tersebut bisa menjamin kesehatan dan keselamatan penghuni dalam jangka panjang? Apabila lokasinya berada di daerah rawan banjir, otomatis rumah tersebut termasuk dalam kategori tak layak huni.
Rumah yang sering terkena banjir umumnya menimbulkan banyak masalah. Mulai dari dinding lembap, lantai berlumpur, tumbuhnya bakteri, hingga rusaknya material bangunan. Tak hanya itu, pastikan pula lingkungan sekitar aman dan tidak rawan tindak kriminal, ya.
Demikianlah kriteria rumah tidak layak huni yang harus diketahui oleh semua orang. Bagaimana, apakah rumahmu memiliki salah satu kriteria tidak layak huni di atas? Kalau ada, segera perbaiki agar kualitas hidup kamu dan keluarga semakin meningkat. Dengan begitu, rumah tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk ditinggali. Satu lagi, daftar kriteria ini bisa juga kamu gunakan sebagai panduan sebelum membeli rumah baru nanti.


















Leave a Reply